Manado – Saat ditemukannya sejumlah Kendaraan Dinas (Kendis) yang tertempel atribut salah satu calon politik untuk maju Pilkada, Sulut Political Institute (SPI) menyoroti pejabat publik yang terlibat dalam politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang.
Kepada BeritaManado.com Direktur Eksekutif SPI Sulut Melky J Pangemanan SIP MAP mengatakan sebaiknya PNS jangan terlibat dalam politik praktis di Pemilukada mendatang karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PNS dilarang berpolitik praktis, apalagi memasang atribut di kendaraan Dinas, atau pun hal-hal lainnya yang mengarah kepada calon tertentu. Jika ada tentunya ini sudah melanggar PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan atau Walikota/Wakil Walikota,” jelas Pangemanan.
Jika benar ada pejabat yang memasang atribut politik, berarti ini merupakan tindakan sewenang-wenang dalam kapasitas sebagai pejabat publik, dan tentunya kami berharap ada tindakan dari Panitia Pengawas Pemilihan dan atasan dari pejabat tersebut. (ads)