Manado – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wanea, Roland Porawouw mengingatkan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk tunduk aturan. Terkait pemasangan baliho ucapan perayaan Natal, harus sesuai peraturan yang sudah ditentukan.
“Caleg tidak dilarang memasang baliho ucapan Natal. Asalkan ditempatkan di zona yang sudah ditentukan. Harus diingat pula, dilarang mencantumkan logo partai, nomor urut dan keterangan daerah pemilihan (Dapil),” terang Porawouw.
Ditambahkan ketua Panwascam Tikala, Isa Anshar Jusuf bahwa, jika dalam baliho terdapat ajakan memilih dan sebagaimana yang dilarang, maka hal tersebut merupakan pelanggaran.
“Pemasangan baliho sah-sah saja. Asalkan tidak melanggar peraturan. Apabila dicantumkan, logo partai, nomor urut, keterangan dapil dan kalimat mengajak memilih, sudah tentu hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran,” tegas Jusuf. (Leriando Kambey)