Bitung – Menjelang perayaan hari raya Lebaran bagi umat Muslim bulan Juli nanti, ribuan PNS Pemkot Bitung bakal menikmati dua gaji. Yakni gaji 13 dan selisih kenaikan gaji yang akan dicairkan beberapa hari sebelum Lebaran.
Menurut Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Pemkot Bitung, Fernando Makagansa, pencairan gaji 13 dan selisih gaji berdasarkan petunjuk pusat yang pembayarannya dilakukan awal hingga pertengahan bulan Juli nanti.
“Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS,” kata Makagansa, Selasa (16/6/2015).
Juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Tunjangan.
“Sesuai kedua aturan itu, pembayaran dilakukan berurutan. Mulai dari gaji reguler bulan Juli, gaji 13 dan terakhir selisih kenaikan gaji yang pembayarannya secara rapel atau enam bulan sekaligus, terhitung dari Januari sampai Juni,” katanya.(abinenobm)