TOMOHON, beritamanado.com – Dalam beberapa hari ke depan, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak masih memiliki kesempatan untuk melakukan rolling atau mutasi jabatan di jajaran Pemkot Tomohon. Hal tersebut mengacu dari Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Pasal 71 Ayat 2 disebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun masa jabatan Walikota Tomohon berakhir pada 7 Januari 2016. Dengan demikian, deadline atau batas akhir melakukan rolling serta mutasi jabatan pada 7 Juli 2015.
Sanksi tegas telah menanti apabila melanggar pasal tersebut yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU, dimana dalam Ayat 4 menyebutkan dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Menarik, meski tinggal menyisahkan beberapa hari saja, belum ada tanda-tanda akan dilakukannya rolling atau mutasi jabatan. Apakah ini pertanda Pemkot Tomohon bebas rolling?. “Oh, siapa bilang tidak ada. Akan dilakukan tidak lama lagi, mungkin hanya esalon III atau esalon II saja atau bahkan kedua-duanya. Tunggu saja keputusan walikota ke depan seperti apa, sebab itu haknya beliau,” ujar salah seorang pejabat yang meminta namanya tidk di-publish. So, kita tunggu saja dalam beberapa hari ke depan. (ray)