Ratahan – Meski tak menapik tudingan warganya soal pergantian penerima BLSM, namun hukum tua Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara (Mitra), Jefry Kosegeran mengakui apa yang dilakukannya merupakan tuntutan warga.
Selain menjadi tuntutan masyarakat, diusulkannya pergantian sebanyak 25 rumah tangga penerima BLSM ke pemerintah pusat tidak lain untuk pemerataan pemberian bantuan bagi warganya yang kurang mampu. “Prinsipnya apa yang saya lakukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” jelasnya kepada wartawan via telpon, Selasa (21/10).
Lanjut dia, sesuai permintaan warga agar BLSM disalurkan secara bergantian, maka pihaknya kemudian mengsulkan ini lewat musyawarah dengan aparat desa lainnya. Setelah disetujui, kemudian diusulkan ke pusat.
Ditanya terkait tudingan masyarakat dimana dirinya melakukan pergantian penerima tanpa sepengetahuan dari pihak BPD, hal itu pun tidak dibantahnya. “Sudah beberapa kali saya sampaikan, tetapi ketua BPD selalu menghindar. Karena untuk kepentingan rakyat, maka saya mengsulkannya tanpa persetujuan BPD,” kata Kosegeran. (Rulan Sandag)