
Tondano – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jefry Korengkeng dihadapan jajaran pemerintahan yang ada, Selasa (28/5) kemarin mengatakan bahwa setiap pungutan terhadap pelaksanaan pelayanan publik harus mempunyai dasar hukum. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari apa yang dikatakan pungutan liar alias pungli.
Dikatakan Korengkeng, menurut hasil supervisi yang dilakukan Ombusman Kantor Perwakilan Sulawesi Utara dan Gorontalo di Minahasa beberapa waktu lalu, ada temuan yang trindikasi pungli. Selain itu sistem birokrasi juga masih saja terjadi, serta kualitas pelayanan aparatur pemerintahan yang masih kurang maksimal.
“Kiranya temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk seluruh SKPD termasuk kantor – kantor kecamatan. Meski tidak semua temuan tersebut sesuai dengan kenyataan di lapangan, akan teapi tidak mengapa kita jadikan bahan acuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik kita kepada masyarakat,” jelas Korengkeng.(ang)