Reza Pahlevi.
Minut, BeritaManado.com – Tindakan tegas diambil Kantor Imigrasi Kota Bitung terhadap sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tidak lengkap dokumen tinggal.
Selang Januari sampai Maret 2019, sedikitnya sudah ada 8 WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Bitung.
Demikian disampaikan Kasi Intelegen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bitung Reza Pahlevi.
“Tahun ini sudah 8 orang (dideportasi), asal Amerika, Sri Lanka, Filipin, dan Cina,” ujar Pahlevi, ditemui usai operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Kema I Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (20/3/2019).
Pahlevi menjelaskan, untuk pemeriksaan TKA di sejumlah perusahaan, rutin dilaksanakan satu bulan sekali.
Sementara untuk operasi gabungan dilakukan satu sampai dua kali setahun.
Sepanjang tahun 2018, sedikitnya ada 67 WNA yang diberi penindakan, yaitu 66 WNA ditindak secara administratif (deportasi) dan 1 WNA dipidana karena penyalagunaan izin tinggal.
Para WNA diketahui melanggar Pasal 122 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
24 TKA Asal Cina di PLTU Kema Ditemukan Tanpa Identitas Lengkap