BOROKO, BeritaManado.com – Setelah sekian lama menjalani kegiatan pembelajaran secara daring akibat pandemi Covid-19, siswa sekolah khususnya di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) kini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Itu menyusul dengan adanya keputusan bersama 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Perihal tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa Pandemi COVID-19.
Dalam keputusan itu, pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.
Dimana, pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Dikabupaten Bolmut sendiri, menurut Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mempersipakan segala sesuatu yang menjadi poin-poin Protap Covid-19 itu telah tersedia.
“Pak Bupati Depri Pontoh juga telah memerintahkan kepada Kadis Dikbud Bolmut untuk melihat langsung kesiapan sekolah-sekolah mana saja yang telah siap melakukan kegaitan belajar tatap muka,” ujar Wakil Bupati Amin Lasena saat ditemui BeritaManado.com beberapa hari lalu.
Lanjut Lasena, jika terdapat sekolah yang belum sesuai Protap Covid-19 yang ada, maka pemerintah berhak memutuskan bahwa sekolah tersebut belum siap melaksanakan belajar tatap muka.
“Jadi persiapkan terlebih dahulu yang menjadi poin-poin Protap Covid-19,” ucapnya lagi.
Kemudian, dijelakan Lasena, jika ada salah satu orang tua siswa atau wali murid yang belum mengijinkan anaknya untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka sesuai keputusan 4 menteri, maka bukan berarti sekolah tersebut tidak melakukan kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan.
Kata Lasena, bagi orang tua siswa yang tidak menyetujui, harus membuat pernyataan tertulis, bukan hanya secara lisan.
“Nah bagi siswa yang tidak mendapat persetujuan dari orang tua siswa atau wali murid itu tetap akan ada mekanisme tertentu yang akan diambil pihak sekolah, agar siswa bersangkutan dapat belajar sebagaimana mestinya,” kuncinya.
(Nofriandi Van Gobel)