Tondano – Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa akan diliburkan selama satu minggu dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi, Jumat (1/7/2016) sore kemarin.
Dikatakannya bahwa hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi dengan Nomor 800/08/XII/163 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama tahun 2016. Edaran tersebut dengan memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 150 tahun 2015, 2/SKB/MEN/VI/2015 dan 01 tahun 2015 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
“Libur Nasional ini akan terhitung mulai pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016 bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1437 H. Sedangkan Cuti Bersama akan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, 8 dan 8 Juli 2016. Cuti Bersama tersebut dilakukan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Untuk unit dan satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Unit Kebakaran, Keamanan, Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis akan berjalan seperti biasa.
Pimpinan unit kerja yang dimaksud dapat mengatur penugasan aparatnya pada hari libur nasional dan cuti bersama itu, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara pada hari Senin (11/6/2016) nanti, seluruh ASN Pemkab wajib masuk kerja kembali untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan. Jika tidak hadir, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***/frangkiwullur)
Tondano – Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa akan diliburkan selama satu minggu dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi, Jumat (1/7/2016) sore kemarin.
Dikatakannya bahwa hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi dengan Nomor 800/08/XII/163 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama tahun 2016. Edaran tersebut dengan memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 150 tahun 2015, 2/SKB/MEN/VI/2015 dan 01 tahun 2015 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016, maka dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
“Libur Nasional ini akan terhitung mulai pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016 bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1437 H. Sedangkan Cuti Bersama akan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, 8 dan 8 Juli 2016. Cuti Bersama tersebut dilakukan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Untuk unit dan satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Unit Kebakaran, Keamanan, Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis akan berjalan seperti biasa.
Pimpinan unit kerja yang dimaksud dapat mengatur penugasan aparatnya pada hari libur nasional dan cuti bersama itu, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara pada hari Senin (11/6/2016) nanti, seluruh ASN Pemkab wajib masuk kerja kembali untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan. Jika tidak hadir, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***/frangkiwullur)