Hearing DPRD soal karyawan perikanan yang dirumahkan (foto beritamanado)
Bitung – Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude meminta para pengusaha perikanan di Kota Bitung tak menjadikan kebijakan moratorium perikanan laut sebagai alasan merumahkan karyawan. Karena menurutnya, kebijakan itu malah menguntungkan pengusaha perikanan karena tak lagi mengijikan kapal dan ABK asing beroperasi di laut wilayah laut Indonesia.
“Kalau memang beralasan merumahkan karyawan karena aturan baru Kementerian Kelautan maka kuat indikasi banyak perusahaan ilegal di Kota Bitung beroperasi selama ini,” kata Tatanude ketika memimpin rapat dengar pendapat terkait aspirasi sejumlah karyawan yang dirumahkan, Kamis (29/1/2015).
Tatanude mengatakan, jika tak mampu lagi menggaji karyawannya silakan pemilik perusahaan menjual aset untuk membayar gaji. Jangan mencari-cari alasan karena sesuai aturan ketenagakerjaan selama karyawan dirumahkan perusahaan tetap diwajibkan membayar gaji.
“Sangat tidak masuk akal jika para pengusaha mengaku tak mampu lagi membayar gaji karyawan karena adanya aturan moratorium karena setahu saya perusahaan dan ABK di Kota Bitung bukan orang asing,” katanya.
Adapun sejumlah karyawan yang mengadu ke DPRD karena dirumahkan adalah PT Virgo Internusa dan PT Tenggo Karya Samudera dengan alasan tak ada bahan baku serta tak dapat melaut semenjak adanya moratorium perikanan laut.(abinenobm)