
Ratahan, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap, mengingatkan para kepala desa mengelola secara bertanggung-jawab dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
James Sumendap menegaskan tidak kompromi pada kepala desa atau hukum tua yang mengorupsi dana desa.
“Kalau saya temukan saya sendiri yang akan melaporkan ke aparat hukum. Jangan sampai masuk penjara lantaran korupsi dana desa,” jelas James Sumendap ketika sambutan usai pengambilan sumpah/janji dan pelantikan 12 Penjabat Kepala Desa se-Kecamatan Pusomaen di Pantai Lumintang, Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen, Kamis (7/2/2019) siang.
Bupati merakyat calon kuat Walikota Manado periode mendatang ini, mengungkapkan beberapa sistem pencegahan korupsi dana desa diantaranya, bendahara desa tidak diperbolehkan menyimpan uang tunai Rp.2,5 Juta dalam waktu satu minggu dan belanja bahan bangunan dan infrastruktur pembayaran melalui sistem transfer bukan tunai.
“Jadi hukum tua itu bukan kesempatan tapi kehormatan. Cukupkan saja dengan gaji yang diterima karena tidak semua orang berkesempatan menjadi hukum tua,” tandas Sumendap.
Sebelumnya, 12 Penjabat Kepala Desa ini dilantik Wakil Bupati Jocke Legi, disaksikan Sekda Robby Ngongoloy, Camat Pusomaen Djemi Walukow, Kepala Inspektorat, jajaran Pemkab dan masyarakat umum.
Berikut 12 Penjabat Hukum Tua yang dilantik:
1. Yeni Yesi Pontororing SE, Desa Minanga Satu.
2. Meldy Langi SE, Desa Minanga Dua.
3. Mary Vanya Sandag SE, Desa Tumbak Madani.
4. Siber Ngongoloy SE, Desa Tatengesan Satu.
5. Meidy Umpung, Desa Minanga Timur.
6. Nouke Langi, Desa Minanga Tiga.
7. Nuraini Mokoagow, Desa Bentenan Satu.
8. Dewi Sahelangi, Desa Bentenan.
9.Yati Pananginan SE, Desa Tatengesan.
10. Alex Pontororing SE, Desa Minanga.
11. Dany Josias Walalangi, Desa Makalu Selatan.
12. Semmy Tumangkeng, Desa Makalu.
(JerryPalohoon)