“Tahapan seperti saat ini memang sangat rawan terjadi manipulasi suara. Makanya saya minta kepada pihak yang terkait jangan coba-coba manipulasi suara,” tegasnya, Minggu (13/4/2014).
Selain itu menurut Sumendap, saat ini PPK di 12 kecamatan sudah menerima hasil rekapan dan pleno yang dilakukan PPS. “Data sudah ada, jadi gampang diketahui kalo ada caleg-caleg yang coba-coba merubah perolehan suara,” ujar Sumendap.
Lanjutnya, jika ditemukan adanya manipulasi suara hasil Pemilu, dirinya akan sangat mendukung untuk langsung diproses hukum. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pada pasal 312, jika setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan atau menghilangkan berita acara pemungutan suara penghitungan suara akan dipidana penjara selama tiga tahun, dan denda tiga puluh enam juta,” jelasnya.
Apabila indikasi seperti ini terjadi, selain akan merugikan suara rakyat, juga akan berdampak pada stabilitas keamanan di Mitra. “Kalau ada manipulasi bisa-bisa pihak yang tidak senang akan ribut. Makanya saya minta Panwas bersama KPU dan pihak kepolisian, awasi tahapan yang ada saat ini,” tuturnya.
“Kami juga dari pihak Pemkab akan membantu dan bersama-sama melakukan pengawasan agar tidak terjadi manipulasi suara. Untuk itu marilah kita menjaga stabilitas dan keamanan yang ada,” tukas bupati. *