
Ratahan – Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, menyatakan keraguannya atas kredibiltas dari para oknum yang ada dilembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Sulut.
Tak itu saja, Sumendap bahkan menyebutkan akan menggugat surat edaran KPU Sulut. “Dalam undang-undang diisyaratkan C1 bisa dibuka kalo ada permasalahan. Nah, kalo tidak ada persoalan kenapa harus dibuka,” kata Sumendap, Minggu (20/4/2014).
Selain meragukan surat edaran dari KPU, JS sapaan akrabnya juga mempertanyaan dasar dikeluarkannya rekomendasi dan surat edaran dari Bawaslu dan KPU Sulut.
“KPU Sulut seharusnya tidak menelan mentah-mentah rekom dari Bawaslu. Dan atas hal ini, saya ragu dengan kredibiltas dari para penyelenggara di dua instansi tersebut,” tegas Sumendap.
“Harusnya kedua instansi ini konsisten dengan aturan, jangan kemudian mengeluarkan edaran yang tak mendasar,” tambahnya.
Jika kemudian semua plano harus dibuka, menurut Sumendap itu sangat keliru dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Harus dilihat permasalahannya apa. Memangnya dari 144 desa/kelurahan di Mitra, apakah semua bermasalah.
Kalo ada rekom dari Panwas bahwa ada pelanggaran, maka dimana yang bermasalah itu dibuka,” tukas Sumendap.
Diketahui, surat edaran dari KPU Sulut nomor 49/KPU-Prov-23/IV/2014 perihal tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Sulut nomor 108/Bawaslu-Sulut/IV/2014 tentang pengecekan kebenaran, keabsahan, dan kesesuain data hasil perolehan suara Pemilu 2014 untuk semua KPU kabupaten dan kota se-Sulut.
Satu point dalam surat tersebut menyebutkan, dengan disaksikan saksi Parpol dan DPD, Panwaslu juga masyarakat, KPU Kabupaten/Kota melakukan pengecekan kesesuaian data perolehan suara untuk Pileg dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di form C1 plano dan lampiran C1 plano DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (rulandsandag)