
BITUNG—Dianggap salah satu biang kemacetan ruas jalan utama di Kota Bitung, kendaraan pengangkut container atau lebih dikenal dengan tronton akan dibatasi pengoperasinnya. Dimana pihak Polres Bitung bakal memberlakukan jam beroperasi bagi kendaraan toronton mengangkut barang melewati ruas jalan utama Kota Bitung hanya pada pukul 9.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita.
“Pembatasan jam beroperasi bagi kendaraan tronton ini akan mulai dilakukan pada pekan depan sambil melakukan sosialisasi,” kata Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK, Jumat (25/11).
Menurut Bayu, kendati sudah mulai diberlakukan minggu depan namun pihaknya belum menerapkan sanksi, karena masih dalam tahap sosialisasi. Nanti setelah sosialisasi dianggap sudah cukup, maka pihaknya akan menindak, disertai sanksi tegas bila ada kendaraan tronton yang beroperasi diluar batas waktu yang telah ditentukan.
“Kita akan sosialisasi dulu sampai semuanya tahu dan mematuhinya, tidak langsung menerapkan sangsi,” katanya.
Kebijakan Bayu ini mendapat dukungan dari aktivis LSM Lembeh Bersatu, Muzakhir Boven. Dimana menurut Boven, langkah tersebut patut didukung mengingat jumlah kendaraan di Kota Bitung pada jam-jam kerja sudah sangat padat.
“Jadi harus ada pengaturan pengoperasian seperti kebijakan Polres Bitung yang aklan memberlakukan jam beroperasi bagi kendaraan tronton,” kata Boven.
Menurut Boven, kebijakan Polres Bitung tersebut sudah diberlakukan disejumlah daerah. Dimana kenadraan ukuran besar dilarang melintas dijalan kota pada jam-jam kerja, nanti malam hari baru dibebaskan untuk menggunakan ruas jalan protocol karena jumlah kendaraan sudah kurang.(en)