Manado – Terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar bahwa Senat tingkat Universitas saat ini dibekukan dan harus dilakukan pengulangan pemilihan langsung direspon oleh rektor unsrat manado, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH.
Langka merespon tersebut langsung dilakukan oleh rektor dengan akan mengadakan pemilihan anggota senat pada tingkatan fakutas, melalui surat bernomorkan 5134/UN121/KP/2013 tertanggal 10 Juni 2013.
Dalam surat tersebut menjelaskan terkait dengan mengapa sampai ada pengulangan pemilihan anggota senat universitas di beberapa fakultas yang bermasalah. sebelumnya Rektor melalui juru bicaranya, Daniel Pangemana SH MH menuturkan bahwa pengulangan pemilkihan anggota Senat hanya dilakukan dibeberapa Fakultas yang bermasalah.
“Kalau keanggotaan senatnya tidak bermasalah dalam artian belum ada yang pensiun atau yang tergantikan sebagai pimpinan fakultas maka otomatis tidak ada pengulangan. Yang dilakukan pengulangan pemilihan hanya di beberapa Fakultas saja,” terang Pangemanan.(fiko)