Manado – Munculnya sejumlah larangan tentang perubahan peraturan KPU Nomer 15 tahun 2013 tentang Alat Peraga Kampanye (APK), tidak mematahkan semangat para pengurus partai politik untuk melakukan kampanye. Akibat munculnya berbagai pelarangan kampanye ditempat terbuka, perang bendera Parpol justru kian menjadi di udara khususnya di Wilayah Sulawesi Tanawangko Kecamatan Tombariri Minahasa.
Beginilah gambaran pemandangan khususnya Jalan Trans Sulawesi, dari pantauan BeritaManado.com dimana hampir setiap pinggiran jalan dan rumah-rumah penduduk terlebih rumah-rumah bertingkat menjadi sasaran kampanye bendera partai politik.
Fenomena kampanye menempatkan bendera Parpol yang diikat dengan bambu, bisa jadi hal itu dilakukan para pengurus Parpol di didaerah itu memanfaatkan momen yang ada untuk menghindari penertiban yang bakal dilakukan oleh tim penertiban dibawah KPUD.
Munculnya sejumlah larangan terbaru yang dituangkan dalam peraturan KPU nomer 15 tahun 2013 tampaknya langsung ditanggapi oleh pengurus Parpol untuk memudahkan dan melanggengkan aksi kampanye tanpa harus ditertibkan oleh petugas yang biasanya membersihkan atribut Parpol.
Melihat fenomena perang bendera Parpol tersebut hingga saat ini baik pihak KPU maupun Panwaslu Kabupaten, belum melakukan tindakan penertiban sejumlah atribut kampanye tersebut.
Bahkan di Kota Manado sendiri, sebagian besar Calon Anggota Legislatif (Caleg), melanggar aturan sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tersebut dapat dilihat di:
http://beritamanado.com/sebagian-besar-caleg-tabrak-aturan/