Bitung – Ada yang berbeda dengan pemandangan di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di depan Kantor Walikota Bitung saat jam kerja.
Dua lajur di jalan protokol itu kini dijadikan sebagai lokasi parkir kendaraan milik ASN dan THL, baik kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.
Menurut Kadis Perhubungan Pemkot Bitung, Vicky Sangkaeng, lahan parkiran di kompleks Kantor Walikota sudah tidak mampu menampung kendaraan saat hari dan jam kerja.
Sehingga pihaknya membuat kebijakan, hanya kendaraan dinas atau plat merah yang diperbolehkan untuk menggunakan lahan parkir di dalam kompleks Kantor Walikota.
“Semua kendaraan plat hitam termasuk kendaraan pengunjung tidak boleh lagi parkir di dalam (Kantor Walikota, red),” kata Vicky, Minggu (07/05/2017).
Soal penggunaan dua lajur jalan protokol sebagai lahan parkir, Vicky menyatakan tidak menjadi masalah karena di lokasi itu tak ada tanda larangan parkir.
Kebijakan lokasi parkir baru Pemkot ini bertolak belakang dengan sikap Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu yang melakukan penertiban terhadap puluhan truk dan tronton yang parkir menggunakan bahu jalan.(abinenobm)