MANADO – Pernyataan para pendemo dalam ruang Wakajati Sulut Monang Pardede SH MH bahwa ada oknum jaksa yang diduga menerima proyek terkait pengusutan kasus lahan perkantoran Pemkab Mitra, dibantah Kepala kejaksaan Tinggi Sulut I Ketut Arthana SH. Ia meyakini tidak ada oknum jaksa yang berbuat seperti itu.
“Saya yakin tidak mungkin ada jaksa yang terima proyek. Tidak ada itu. Kalau mengatakan hal seperti itu harus ada buktinya,” ujar Arthana.
Ia menyatakan, sejauh ini pihaknya telah melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Dalam menangani kasus ini, jaksa bekerja secara profesional. Saya sudah katakan kepada jaksa untuk menangani sebuh perkara harus profesional. Saya tidak yakin ada jaksa terima proyek sebagaimana yang disampikan,” jelasnya.
Menurut Arthana, pihak pendemo dalam hal ini aktivis Komunitas Patokan Esa Novi Kolinug, Mero Kindangen, Rudi Pelelalu dan Angky Pangau, harus menyampaikan sesuatu berdasarkan bukti yang akurat. “Harus ada bukti kuat kalau mengatakan seperti itu. Karena kalau tidak ada bukti maka itu namanya fitnah,” tukasnya. (is)