DENNY SUMOLANG
Manado – Anggota DPRD Sulut, Denny Sumolang mengingatkan dua hal substantif yang harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni: profesional dari segi kerja manajemen dan provitisasi atau pemasukan kas daerah.
“Tujuan utama pembentukan BUMD adalah profesionalitas dan provitisasi. Ranperda hanya untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru oleh pemerintah pusat,” tandas Sumolang, Rabu (8/6/2016)
Legislator PKPI dapil Bitung dan Minut ini mencontohkan DKI Jakarta tanpa Perda BUMD berhasil memberdayakan 24 perusahaan daerah dan menghasilkan keuntungan Rp264 Miliar per tahun.
“Disana Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama) tidak menggunakan Perda tapi hanya menggunakan Pergub (Peraturan Gubernur). Pergub disana berhasil memberdayakan 24 perusahaan daerah menghasilkan keuntungan Rp264 Miliar per tahun,” tukas Sumolang. (jerrypalohoon)