Kaban BPMPD Kabupaten Minahasa Defry S Sajow (tengah)
Kawangkoan – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Djefry S Sajow, Rabu (17/9/2014) kemarin memberikan pembekalan terhadap perangkat desa di dari Kecamatan Kawangkoan dan Kawangkoan Utara. Dalam materinya, seluruh perangkat diingatkan untuk menjaga kewibawaan dan memahami regulasi yang ada tentang desa dan manajemen pemerintahan.
Saat dipercayakan menjadi perangkat desa, seorang Kepala Lingkungan (Pala) harus bersedia untuk belajar bagaimana memahami regulasi terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Didalamnya diatur bagaimana menjalankan pemerintahan di sebuah desa dengan segala konsekuensi hukum didalamnya jika terjadi pelanggaran hukum.
“Jangan pernah puas tentang jabatan yang diberikan. Sebaliknya jadilah pribadi yang memiliki keinginan untuk terus belajar bagaimana melayani masyarakat dengan baik. Juga termasuk di dalamnyanya bagaimana menyisihkan waktu untuk belajar dan memahami aturan-aturan hukum yang berlaku seputar penyelenggaraan pemerintahan di desa dalam bentuk apapun,” ungkap Sajow.
Sajow juga menambahkan, bahwa perangkat hukum yang ada harus dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan demikian, tugas seorang perangkat desa akan terarah dan berada di jalur yang benar. (frangkiwullur)