Bitung – Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung kembali mengirimkan puluhan Warga Nagara Asing (WNA) asal Philipina ke Rumah Detensi Manado, Jumat (28/04/2017).
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung, Reza Pahlevi, penyerahan atau pendetensian ke-22 orang WNA Philipina itu berdasarkan hasil koordinasi dengan PSDKP dan SATKAMLA Bitung setelah diverifikasi oleh Konsulat Jendral Philipina sebagai WNA Philipina.
“22 orang Philipina itu diamankan PSDKP dan SATKAMLA Bitung karena melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia secara ilegal. Dan hari ini kami serahkan ke Rumah Detensi Manado untuk diproses lebih lanjut,” kata Reza.
Ia menjelaskan, 22 orang WNA Philipina itu melanggar aturan Keimigrasian Pasal 119 (1) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu Orang Asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan berlaku.
“Mereka dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian dan pencekalan yang selanjutnya diserahkan ke Rumah Detensi Manado untuk menunggu proses pendeportasian kembali ke negara asal,” katanya.
Menariknya, dari 22 WNA Philipina itu, ada 13 orang dari SATKAMLA mendapat pelakuan khusus terkait dengan belum ditemukannya Anggota TNI AL yang sampai saat ini blum diketahui nasibnya.
“Hasil koordinasi dengan SATKAMLA bahwa atas perintah Menkopolhukam dan KASAL bahwa 13 orang ini diupayakan agar dideportasi saja secara bertahap, hal ini mengingat hubungan Bilateral RI-Philipina,” katanya.(abinenobm)