Bitung – Salah satu oknum lurah di Kecamatan Madidir inisial SS kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menjadi tim sukses (TS) salah satu Caleg DPRD Kota Bitung. SS sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Legislatif Kota Bitung karena dianggap terbukti menugaskan Pala dan RT untuk mencari dukungan terhadap salah satu Caleg di wilayahnya.
“Statusnya memang sudah tersangka karena berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwono SIK, Rabu (9/4/2014).
Sarwono mengatakan, SS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya menggalang dukungan bagi salah satu Caleg. Padahal SS seorang abdi negara yang diharuskan netral. “SS dikenakan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 (tentang Pemilu Legislatif),” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bitung, Wahyudin SH, membenarkan jika pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas milik SS. Menurut Wahyudin, dalam waktu tiga hari ini pihaknya akan memelajari berkas tersebut untuk menentukkan langkah selanjutnya.
“Kasus pelanggaran pemilu prosesnya tidak memakan waktu lama. Tiga hari ini kita akan teliti berkas apakah lengkap atau tidak. Kalau tidak, kita kembalikan ke penyidik untuk dipenuhi,” kata Wahyudin.
Ia memastikan akan membawa kasus SS hingga ke pengadilan, asalkan semua unsur yang dijeratkan kepada tersangka terpenuhi. “Dengan deikian pembuktian di persidangan bisa kuat,” katanya.(abinenobm)