
Manado, BeritaManado.com – Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Mahfud MD menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) yang berlangsung di Gedung A lantai 5 ruangan Imanuel Kant Fakultas Hukum UNSRAT, Rabu (18/9/2019).
Seminar Nasional yang mengangkat tema ‘Kabinet Presidensial Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia’ merupakan bagian dari Dies Natalis ke-61 Fakultas Hukum UNSRAT.
Seminar Nasional dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNSRAT Dr. Flora P. Kalalo, SH, MH.
Dalam sambutannya mengungkapkan kebanggaan seluruh civitas Akademika Fakultas Hukum UNSRAT karena mendapat kesempatan dan kesediaan Prof. Mahfud MD untuk membagi materi kepada semua yang hadir dalam Deminar Nasional ini.
“Kita semua patut berbangga, karena mendapat kesempatan dan kesediaan Prof. Mahfud MD untuk memberikan materi membagi ilmu kepada kita semua, kalau biasanya kita hanya melihat di televisi, media cetak, dan media elektronik, hari ini beliau hadir langsung di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi,” kata Dekan.
Dalam Seminar Nasional ini Prof. Mahfud MD memaparkan secara menyeluruh segala pokok-pokok pembahasan yang berkaitan dengan Sistem Presidensial dan juga tema seminar ‘Kabinet Presidensial Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia’ yang relevan untuk didiskusikan, mengingat masih hangatnya gelaran pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif serta siapa-siapa saja yang akan dipilih untuk mendukung kerja Presiden Terpilih Joko Widodo.
Dalam aturan penyusunan kabinet, pemilihan komposisi kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo, apalagi dengan negara yang menganut Sistem Presidensial. Namun karena adanya masukan dari parpol pengusung memberikan pengaruh dalam penyusunan kabinet yang secara tidak langsung mereduksi hak prerogatif Presiden itu sendiri, inilah Imbas dari Sistem Multipartai (Multy Party System).
Prof. Mahfud MD membahas secara umum Sistem Presidensial Indonesia sejak awal dilakukannya pada tahun 1945, juga negara-negara yang menganut Sistem Presidensial, ia mengatakan Sistem Presidensial di Indonesia merupakan hasil modifikasi.
“Sistem Presidensial kita merupakan hasil modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Secara umum Sistem Presidensial itu ada Presiden dan ada Kongres atau Parlemen, kedudukan sejajar dan sifatnya tidak bisa saling menjatuhkan. Indonesia juga begitu Presiden dan DPR tidak bisa saling menjatuhkan, tetapi Presiden bisa dijatuhkan oleh MPR padahal separuhnya adalah anggota DPR, itulah salah satu modifikasi,”kata Mahfud MD.
Selanjutnya menurut Prof. Mahfud MD mengatakan persoalannya mengapa pada aplikasinya atau penerapan seringkali berbeda atau tidak sesuai, dikarenakan adanya inkonsisten terhadap konstitusi.
“Kita tidak konsisten, undang-undang dilaksanakan itu posistif, kita juga menegakkan keadilan yang dibuat untuk melaksanakan konstitusi, jadi membuat dan melaksanakan itu lebih penting. Nah kita mempunyai problem besar konsistensi dalam berkonstitusi,” sambung Prof. Mahfud MD yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam Seminar Nasional ini Turut hadir Forkopimda Sulawesi Utara, Pengamat Pemerintahan dan Politik yang juga Akademisi UNSRAT Dr. Ferry Liando, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara Herwin Malonda bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara.
(RaldiTandayu)