Tomohon – Pemkot Tomohon melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado) Senin, 4 Februari 2013 melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta sosialisasi perpajakan terhadap bendahara SKPD di lantai III Kantor Walikota Tomohon.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulutenggo dan Maluku Utara Drs Hestu Yoga Saksama Ak MBt dalam sambutannya mengatakan bahwa MoU ini akan menjadi landasan bagi kerja sama antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Direktorat Jenderal Pajak yang akan meliputi banyak hal. “Dan akan diikuti oleh langkah-langkah yang konkret dimana kerja samanya akan menguntungkan kedua pihak. Status Pemerintah sama dengan wajib pajak yang lain. Kiranya melalui penandatangan MoU ini dapat bermanfaat dalam melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengungkapkan bahwa penandatanganan ini mempunyai makna yang sangat strategis. ”Karena negara kita membutuhkan dana yang besar untuk pembiayaan pambangunan dan biaya untuk jalannya roda pemerintahan. Anggaran dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan makin luasnya pembangunan. Dengan demikian dibutuhkan peran serta kita sebagai para pemangku jabatan untuk saling berpegangan tangan dalam mengamankan penerimaan Negara,” terang Eman.
Dikatakannya, membayar pajak dengan benar adalah salah satu bukti dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional yang diamanatkan dalam APBN yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. “Masyarakat dan Pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi terhadap reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak yang sudah mulai terlihat peningkatan pelayanan yang semakin baik dan memberikan dukungan terhadap peningkatan pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak khususnya program layanan unggulan yang mengedepankan standar pelayanan yang lebih cepat dan standar operational procedure yang ada,” bebernya,” tukasnya. (req)