Pelantikan Kapitalaung
Sangihe, BeritaManado.com-Pelantikan Kapitalaung Kalinda 1, Kecamatan Tamako yang sebenarnya bersamaan dengan Kapitalaung Malisade, kecamatan Tabukan selatan tenggara, pada Rabu (13/2/2019) harus ditunda pelantikanya. Dikarenakan, ada penolakan dari masyarakat Kalinda 1 kepada Kapitalaung terpilih. Dari informasi yang beredar, penolakan atas pelantikan kapitalaung yang baru ini diduga didalangi oleh Penjabat Kapitalaung yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait hal ini Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME, membenarkan hal tersebut, dan menyayangkan sikap dari penjabat Kapitalaung yang juga Guru, ini dinilai gagal dalam melaksanakan tanggungjawab yang diberikan dalam melaksanakan Pemerintahan di kampung Kalinda 1.
“Saya harus katakan dirinya gagal dalam menjalankan pemerintahan di kampung, ini kan sudah terbukti, dalam penyelenggaran pemilihan kapitalaung dirinya sudah gagal,” kata Gaghana seusai pelantikan Penjabat Kapitalaung Malisade.
Bahkan menurut Bupati, penjabat kapitalaung nekat memprovokasi masyarakat dengan menolak pergantian kapitalaung. Padahal, penjabat kapitalaung merupakan seorang guru. Dan atas permintaan Kepala sekolah dirinya diminta untuk kembali berkonsentrasi sebagai tenaga pendidik, mengingat dirinya juga membawahi siswa kelas 6 yang sebentar lagi akan menghadapi ujian kelulusan.
“Ketika diberikan SK pergantian ternyata dirinya tidak menerima, bahkan memprovokasi dan mengadu domba masyarakat. Nah, dirinya sebagai ASN dinilai sudah melanggar aturan dengan mengabaikan perintah pimpinan. Saya sudah meminta Sekda untuk memprosesnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53,” tegas Gaghana.
“Sedangkan karena adanya penundaan pelantikan Kapitalaung yang baru, untuk sementara Pemerintahan diambil alih oleh Camat,” sambung Dia.
Sementara itu Sekretaris daerah Edwin Roring memastikan akan segera memanggil ASN penjabat Kapitalaung tersebut, untuk diproses sesuai dengan aturan ASN yang berlaku.
“ASN harusnya menjadi teladan yang baik dimasyarakat. Saya pastikan dalam waktu dekat ini akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa apa terjadi pelanggaran atau tidak. Jika terbukti melanggar harus diproses, itu merupakan konsekuensi sebagai ASN. Nanti kita lihat, ini mungkin akan dikenai sanksi sedang berat, minimal pembinaan kepada yang bersangkutan,” tutup Roring.
(Christian Abdul)