Manado, BeritaManado.com — Masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2020 tidak akan sampai lima tahun.
Mengingat, pada 2024 Pemilihan Serentak akan kembali digelar.
Di Sulut, kepala daerah hasil pesta demokrasi tahun ini kemungkinan hanya menjabat empat tahun.
Bahkan Wali Kota Manado terpilih nanti, hanya akan memerintah selama tiga tahun saja.
Dosen Kepemiluan di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando menerangkan, sesuai pasal 201 poin 7 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU menyebutkan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya bisa menjabat hingga 2024.
Menurut Ferry Liando, sebelumnya telah diakukan empat kali pemilihan serentak yakni pada 2015, 2017, 2018 dan 2020.
Lanjut Liando, di Sulut akhir masa jabatan kepala daerah di Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolang Mongondow Timur, Bolang Mongondow Selatan, dan Kota Bitung rata-rata berakhir Maret 2021 bahkan ada yang Februari.
Sedangkan Kota Manado 9 Mei 2021.
“Nah, jika pilkada diserentakkan dengan pemilu, kemungkinan pencoblosan berlangsung 17 April 2024. Dengan demikian masa jabatan yang berakhir 9 Mei 2021, kepala daerahnya tidak akan menjabat sampai 4 tahun,” terang Liando.
Terlebih tambah dia, jika incumbent menjabat lagi maka konsekuensinya harus cuti.
“Ini tertuang dalam pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa gubernur, bupati dan walikota yang kembali mencalonkan pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan cuti,” tandasnya.
(Alfrits Semen)