Manado, BeritaManado.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Edwin Lontoh, mendesak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado merilis nama-nama produsen bakso dan mie basah yang menggunakan bahan berbahaya, boraks.
Sebagai pemilik usaha penjualan mie bakso yakni Bakso Solo, Edwin Lontoh mengungkapkan bahwa heboh penggunaan boraks di bakso dan mie basah telah merugikan usahanya.
“Bakso Solo juga mengalami penurunan pembeli semenjak heboh penggunaan boraks. Kami tidak memroduksi mie karena mie yang kami gunakan dibeli dari supermarket. BPOM harus berani merilis nama-nama produsen mie agar masyarakat tahu,” tukas Edwin Lontoh pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPOM Manado, Senin (19/2/2018).
Edwin Lontoh juga menyoroti pengawasan yang dilakukan BPOM yang tidak rutin bahkan terkesan lalai.
“Kita semua pasti sudah mengetahui yang namanya boraks, mestinya pengawasan BPOM rutin setiap bulan bukan tahunan. Intinya, bagaimana BPOM yang dipercayakan pemerintah untuk menghindarkan masyarakat dari konsumsi bahan berbahaya,” tandas Edwin Lontoh.
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Manado, mengakui pihaknya tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap produsen yang menyalahi aturan.
Dijelaskan Kepala BPOM Manado, Dra Rustyawati Apt, MKes, Epid, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (19/2/2018), diperlukan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan untuk memperkuat kerja BPOM.
“Sejauh ini kami hanya melaksanakan fungsi koordinasi dengan instansi terkait di pemerintah daerah termasuk ketika ditemukan obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks yang heboh beberapa minggu lalu,” ujar Rustyawati pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw.
Terkait penemuan bakso dan mie basah yang dijual di Pasar Karombasan dan Pasar Bersehati yang mengandung boraks, Rustyawati mengungkapkan bahwa produsen bakso dan mie tidak wajib mengantongi izin produksi.
“Karena mie itu produk pangan yang masa penggunaannya tidaklebih tujuh hari sehingga produsennya tidak wajib memiliki izin. Begitu pulu nama-nama produsen mie menggunakan boraks tidak dipublish karena butuh kesepakatan dengan pemerintah dan pihak terkait,” jelas Rustyawati.
Meski demikian pada rapat tersebut BPOM Manado menyerahkan nama-nama produsen mie dan bakso yang menggunakan boraks kepada DPRD Sulut yang diterima Ketua DPRD Andrei Angouw.
Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, yang memimpin rapat tersebut mendorong kepada BPOM pro aktif. Begitupula perlu peningkatan koordinasi dinas kesehatan dan dinas perdagangan perindustrian kabupaten kota dan provinsi.
“Soal penemuan produsen bakso dan mie menggunakan boraks diberi peringatan keras jika kemudian masih ditemukan kasus yang sama maka bisa ditindaklanjuti melalui proses hukum,” terang Andrei Angouw.
Rapat dihadiri Kadis Kesehatan Sulut Debbie Kalalo, Kadis Perindag Jenny Karouw, anggota DPRD Noldy Lamalo, James Karinda, Rocky Wowor, Inggrid Sondakh, Siska Mangindaan, Edwin Lontoh, Herry Tombeng, Wenny Lumentut, Ferdinand Mangumbahang, Teddy Kumaat, Raski Mokodompit, Muslimah Mongilong dan beberapa anggota DPRD lainnnya.
(JerryPalohoon)