Kantor Wali Kota Manado
Manado – Penjelasan Wali Kota Manado Vicky Lumentut tentang Ranperda Perubahan RPJMD Kota Manado tahun 2011-2015 yang disampaikan langsung didepan rapat paripurna DPRD Kota Manado.
Paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Kota Manado Noortje Henny Van Bone didampingi Richard Sualang dan Danny Sondakh, serta dihadiri para legislator Kota Manado, unsur Forkompinda, jajaran pejabat pemerintah kota, Camat dan Lurah se-Kota Manado, bertempat di ruang serba guna balai kota, Sabtu (29/11/2014).
Berikut isi perubahan dokumen RPJMD Kota Manado tahun 2011-2015:
Hal-hal yang terkait dengan revisi atau perubahan dokumen rpjmd dimaksud secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Bab I, pendahuluan; didalamnya pada isinya terdapat penambahan bagian yang menjadi penjelasan latar belakang pelaksanaan perubahan rpjmd.
2. Bab II, gambaran umum kondisi daerah; perubahan dalam bab ini berupa pemutakhiran data-data khususnya data tahun 2010.
3. Bab III, gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan; tidak ada perubahan.
4. Bab IV, isu-isu strategis; terdapat penambahan beberapa isu-isu strategis khususnya terkait dengan beberapa isu yang melatarbelakangi perubahan RPJMD.
5. Bab V, visi, misi, tujuan dan strategi; tidak mengalami perubahan.
6. Bab VI, strategi dan arah kebijakan pembangunan; didalamnya ada perubahan khususnya perubahan terhadap fokus prioritas terkait strategi dan arah kebijakan pembangunan.
7. Secara khusus bab 7 yaitu tentang kebijakan umum dan program pembangunan daerah, bab 8 tentang indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan bab 9 tentang penetapan indikator kinerja daerah, yang secara garis besar berbicara mengenai program, indikator dan target pencapaian kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing SKPD. Ketiga bab ini berkaitan erat satu dengan yang lain, sehingga untuk penjelasannya dapat disampaikan mengenai perubahan jumlah program masing-masing skpd.
Perubahan dokumen RPJMD SKPD Dinas:
1. Dinas Pendidikan tidak mengalami perubahan jumlah program (12 program).
2. Dinas Pemuda dan Olahraga tidak mengalami perubahan jumlah program (9 program).
3. Dinas Kesehatan tidak ada perubahan jumlah program (21 program).
4. Dinas Sosial tidak mengalami perubahan jumlah program (11 program).
5. Dinas Tenaga Kerja tidak mengalami perubahan jumlah program (9 program)
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengalami penambahan 1 program yakni program peningkatan disiplin aparatur sehingga SKPD ini memiliki 5 program.
7. Dinas Perhubungan tidak ada perubahan jumlah program (10 program), tetapi terjadi perubahan indikator kinerja yang cukup signifikan.
8. Dinas Komunikasi dan Informatika tidak ada penyesuaian jumlah program (9 program).
9. Dinas Pekerjaan Umum memiliki penambahan 2 program sehingga jumlah program yang dimiliki menjadi 14 program.
10. Dinas Tata Kota tidak mengalami perubahan (9 program).
11. Dinas Koperasi dan UMKM tidak mengalami perubahan (8 program).
12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak mengalami perubahan (10 program).
13. Dinas Pendapatan Daerah menambah 1 program yaitu program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan sehingga jumlah program yang dimiliki menjadi 6 program.
14. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menambah 2 program baru yakni program pengelolaan kekayaan budaya dan program pengembangan nilai budaya, sehingga jumlah keseluruhan program yang ditangani SKPD ini adalah 12 program.
15. Dinas Pertanian tidak ada perubahan jumlah program (13 program).
16. Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mengalami perubahan jumlah program (12 program).
17. Dinas Kebersihan dan Pertamanan tidak mengalami perubahan jumlah program (8 program).
18. Dinas Pemadam Kebakaran tidak ada penambahan program (5 program).
SKPD/lembaga teknis :
1. Sekretariat DPRD tidak ada perubahan jumlah program (5 program).
2. Inspektorat tidak ada perubahan jumlah program (7 program).
3. Bappeda yang sebelumnya memiliki 12 program, setelah perubahan bertambah 1 program yaitu program peningkatan kapasitas kelembagaan sehingga dengan demikian Bappeda memiliki 13 program.
4. Satuan Polisi Pamong Praja tidak ada perubahan jumlah program (7 program).
5. Badan Kesbangpol dan Linmas tidak ada perubahan jumlah program (9 program).
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan tidak ada perubahan jumlah program (10 program).
7. Badan Lingkungan Hidup tidak ada perubahan jumlah program (9 program).
8. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan tidak ada perubahan jumlah program (10 program).
9. Badan Kepegawaian dan Diklat tidak ada perubahan jumlah program (6 program).
10. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ketambahan 1 program baru yaitu program peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi sehingga jumlah keseluruhan program dari BP2T adalah 8 program.
11. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan tidak ada perubahan jumlah program (8 program).
12. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak ada perubahan jumlah program (8 program).
13. Kantor Arsip dan Perpustakaan tidak ada perubahan jumlah program (7 program).
14. Sekretariat Korpri ada perubahan jumlah program dari awalnya 2 program menjadi 5 program atau ketambahan 3 program baru.
15. Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah sebagai badan baru yang dibentuk dari bagian keuangan dan bagian aset memiliki 14 program.
Sekretariat Daerah:
1. Bagian administrasi pemerintahan umum setda kota manado tidak ada perubahan jumlah program (3 program).
2. Bagian administrasi kesra setda kota manado tidak ada perubahan jumlah program (2 program).
3. Bagian administrasi kemasyarakatan ketambahan 1 program yaitu program pembinaan dan fasilitasi administrasi pelaksanaan kegiatan sehingga sekarang memiliki 2 program.
4. Bagian hukum dan perundang-undangan tidak ada perubahan jumlah program (1 program).
5. Bagian administrasi sumber daya alam ketambahan 1 program yaitu program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, sehingga sekarang memiliki 3 program.
6. Bagian administrasi perekonomian tidak ada perubahan jumlah program (3 program).
7. Bagian administrasi perkotaan awalnya memiliki 3 program, setelah perubahan memiliki 2 program.
8. Bagian organisasi dan kepegawaian tidak ada perubahan jumlah program (4 program).
9. Bagian hubungan masyarakat dan protokol bertambah 1 program sehingga setelah perubahan memiliki 3 program.
10. Bagian umum setelah terbentuk sebagai unit kerja baru pada awal 2013 memiliki 2 program.
11. Bagian perlengkapan setelah terbentuk sebagai unit kerja baru pada awal 2013 memiliki 1 program.
Kecamatan:
Untuk seluruh kecamatan, termasuk kecamatan hasil pemekaran, pada awalnya memiliki 7 program. Setelah perubahan kecamatan memiliki 9 program dengan adanya 2 program baru yaitu program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan dan program peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun kota.
Sumber: DPRD Kota Manado/Leriandokambey