Remboken – Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansah, Jumat (3/2/2017) siang meresmikan bangunan Institut Penerima Wajib Lapor (IPWL) Tampusu sebagai sarana rehabilitasi social bagi para korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam sambutan sekaligus arahannya, mantan Anggota Komisi VIII DPR RI yang turut mengambil bagian dalam pembahasan pertama terhadap Undang Undang Narkotika ini, pada dasarnya sudah ada komitmen antar Negara-negara ASEAN untuk upaya rehabilitasi.
Khofifah juga mengungkapkan bahwa Indonesia agak terlambat melakukan penanganan peredaran gelap narkotika. Beberapa tahun silam Negara ini hanya dianggap sebagai tempat transit bawang haram tersebut. Namun siapa sangka beberapa tahun kemudian telah menjadi dalah satu tujuan peredaran narkotika.
Tahun 2015, Presiden RI Ir Joko Widodo akhirnya mendeklarasikan bahwa Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Hal ini tentu sangat mengejutkan, tetapi sekaligus sebagai tanda awas. Pemerintah dan masyarakat sama-sama harus segera ambil sikap.
“Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bahwa penanganan rehabilitasi medis tentunya ada pada Kementerian Kesehatan dan instansi yang ada dibawahnya. Kemudian penguatan secara religious juga harus berjala seiring dan itu bisa dilakukan di IPWL ini,” katanya.
Ditambahkan Khofifah, dari sudut pandang ekonomi, para korban penyalahgunaan narkotika juga dapat dibimbing melalui progral pelatihan dan pengembangan di bidang pertanian. Dengan demikian mereka juga siap berkiprah setelah selesai menjalani proses rehabilitasi.
Semetnara itu, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi yang hadir bersama Forkopimda mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih dengan kunjungan kerja Menteri Sosial RI tersebut.
“Pemerintah Pusat telah cukup banyak membantu Kabupaten Minahasa dengan sejumlah program-programnnya. Mudah-mudahan apa yang sudah diberikan dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat yang menerima bantuan. (frangkiwullur)