Manado – Manajemen PT Mega Jasa Kelola sebagai pengelola kawasan perdagangan Megamas dinilai tidak peduli terhadap penyelamatan lingkungan.
Pasalnya, PT Mega Jasa Kelola secara tegas menolak penempatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam kawasan Megamas. PT Mega Jasa Kelola telah memenangkan gugatan terhadap Pemkot Manado hingga Mahkamah Agung (MA) agar IPAL dalam kawasan Megamas dibongkar.
Dijelaskan Krisdianto Maradesa, staf di Satuan Kerja (Satker) Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman Direktorat Jendral Cipta Karya Dinas PU Sulut, poyek IPAL dimulai tahun 2011 untuk sambungan 2000 rumah di Kecamatan Wenang dan Kecamatan Sario merupakan proyek pemerintah pusat melalui Dinas PU Pemprov Sulut.
“Gugatan ke Pemkot Manado itu salah, karena pihak Pemprov pada eksepsi tidak disertakan sebagai turut tergugat, PSPLP yang membangun namun ditolak. Sudah disarankan kepada Pemprov membentuk tim khusus untuk menggugat kembali karena hakim memutuskan tidak melibatkan Pemprov sebagai pihak yang membangun karena Pemkot hanya menetapkan lokasi,” ujar Krisdianto Maradesa kepada wartawan di sela reses anggota DPRD Sulut, James Karinda, di Kelurahan Kleak, Lingkungan 3, Rabu (20/9/2017) malam.
Lanjut Krisdianto Maradesa, proyek IPAL ratusan miliar rupiah ini harus diselamatkan, pengusaha yang melawan kebijakan pemerintah harus mendapatkan perhatian serius karena pembangunan pembangunan IPAL bertujuan melestarikan lingkungan hidup.
“Semua rumah dan tempat usaha di boulevard tidak memiliki APAL langsung dibuang ke laut. Mereka juga dapat memanfaatkan IPAL dalam kawasan Megamas kalau dibongkar pemerintah akan mengalami kerugian sekitar 60 milliar rupiah. Aneh juga misalnya nanti eksekusi dilakukan, asset negara dieksekusi oleh negara,” terang Krisdianto Maradesa.
Sementara anggota DPRD Sulut, James Karinda, mewakili pemerintahan provinsi berjanji akan mengundang rapat dengar pendapat pihak Megamas dan instansi terkait.
“Nanti kami dari komisi 4 akan mengundang hearing pengelola Megamas, badan lingkungan hidup dan instansi terkait lainnya, akan dicari solusi karena bagaimanapun pembangunan IPAL ini untuk kepentingan masyarakat terutama pada penyelamatan lingkungan dari pencemaran,” tandas James Karinda. (JerryPalohoon)