Manado, BeritaManado.com — Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua wanita tersangka kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi yang ternyata ilegal alias ‘bodong’.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka pertama NL (23), warga asal Tombolikat, Bolaang Mongdondow Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan.
Satu lagi NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur.
Menurut Abast, Penangkapan kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, 13 Desember 2021.
“Tersangka NYK ditangkap 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL pada 14 Desember 2021 di wilayah Kota Bitung,” jelas Abast, Senin (3/01/2022).
Modusnya, lanjut Abraham Abast, kedua tersangka memposting penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.
“Tersangka NL memposting September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021,” terangnya.
Dalam postingan itu, kedua tersangka menjelaskan member yang menyetor Rp1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang dikembalikan menjadi sebesar Rp1,8 juta.
Karena tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, maka banyak masyarakat menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.
Namun hingga jangka waktu yang dijanjikan, ternyata uang para member tidak dikembalikan.
“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban, kerugian sekira Rp300 juta,” rinci Abast.
Dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat dua gram, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.
“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, sebuah handphone Oppo warna hitam, 1 buah buku tabungan, serta satu buah buku tulis,” terangnya.
Kedua dijerat pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kini diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)