Manado – Kepala inspektorat Andre Hosang mengatakan banyaknya temuan Inspektorat dan BPK RI terjadi karena kurangnya pengawasandi SKPD terkait.
Menurutnya, pengawasan ada di SKPD karena melekat sebagai tugas masing-masing.
“Banyak temuan terjadi karena tidak lakukan pengawasan. Contohnya soal pajak hingga sanksi bagi wajib pajak yang tidak lakukan penyetoran sesuai aturan,” ujar Hosang.
Dia menambahkan dalam pajak reklame sesuai UU 28 maksimal 35 persen disetorkan namun dalam realisasi hanya mencapai 10 persen.
“Perlu ada pengaturan yang jelas soal pungutan pajak reklame. Termasuk yang jadi temuan izin gangguan (HO) harus mengacuh indeks kawasan,” kata Hosang.