Manado – Aliansi Masyarakat Kota Manado Pencinta Damai mendesak pihak yang berwajib bersama Kejaksaan Negeri Sulawesi Utara. Desakan ini dilakukan lewat unjuk rasa bersama beberapa organisasi masyarakat diantaranya Brigade Manguni Kota Manado, GEMPAK Sulut, Komunitas Pencinta Sulut, FPMLK Unsrat Manado dan AMMPH di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manado.
Berikut pernyataan sikapnya:
1. Menjunjung tinggi 4 pilar bangsa dan negara Indonesia.
2. Menjaga kerukunan dan kedamaian serta stabilitas di bumi Nyiur Melambai.
3. Menjunjung tinggi penegakan supermasi hukum tentang pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.
4. Mendesak kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas aktor-aktor intelektual yang mengatasnamakan pedagang pasar Kota Manado yang sifatnya provokatif dan cenderung meresahkan pedagang pasar yang sebenarnya.
5. Mendesak kepada pihak yang berwajib (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap setiap proses hukum termasuk kasus korupsi.
6.Mendesak kepada pihak berwajib untuk memberikan sanksi hukum terhadap si pelapor tindak pidana korupsi apabila pihak yang dilaporkan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
7. Mendesak kepada pihak Kepolisian untuk tidak memberikan ijin demonstrasi kepada setiap ormas/LSM yang meresahkan masyarakat dan tidak mengantongi ijin Kesbangpol sesuai dengan amanat Undang-Undang keormasan.
8. Mendesak kepada pemerintah Kota Manado untuk menertibkan keberadaan seluruh ormas/LSM yang tidak mengantongi ijin Kesbangpol sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berlaku. (Jrp)