1. Bahwa batas yang disepakati adalah dari arah selatan tepatnya di titik bekas pilar dekat batu kembar (PBU 30) pada pasong/ sungai Tendeki menuju ke arah utara menyusuri batas-batas kebun sampai perumahan Tamporok (P1) terus ke arah timur sampai lorong ke empat (P2) terus ketemu pertigaan lorong ketiga (P3) ke arah utara sampai ketemu jalan Provinsi (P4) ke arah barat ketemu perempatan lorong ke empat (P5) ke arah utara sampai pertigaan (P6) ke arah barat sampai ketemu jalan Provinsi (P7) ke ara barat mengikuti jalan Provinsi sampai di jembatan (PBU 31) yang ada di pasong/ sungai Lumingketut bawah terus menyusuri sungai Lumingketut bawah sampai puncak Gunung Klabat. (Peta Kesepakatan Batas Terlampir)
2. Bak air yang ada di samping sungai Lumingketut bawah, menjadi aset/ milik dan tanggungjawab dari Pemerintah Kota Bitung dan dapat dipergunakan bersama oleh masyarakat di kedua daerah tersebut.
3. Tempat Pemakaman Umum yang berada di Wilayah Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari Kota Bitung, dipergunakan bersama antara kedua daerah tersebut.
4. Tanah dan Bangunan Pusksmas Pembantu yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, menjadi aset/ milik dan tanggungjawab dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
5. Dalam rangka Menjaga Ketertiban dan Keamanan di Wilayah Perbatasan, kedua pemerintah perlu mensosialisasikan tentang keputusan batas daerah ini dan menghimbau kepada masyarakat di kedua daerah untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
6. Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan peta batas dan pemasangan pilar batas.
7. Biaya pembuatan peta batas dan pemasangan pilar batas ditanggung oleh Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
8. Kedua belah pihak wajib mentaati hasil kesepakatan bersama ini dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap keamanan dan ketertiban di Wilayahnya masing-masing. (jrp)