Bitung – Sejumlah perusahaan di Kota Bitung telah beroperasi namun sayangnya beberapa aturan diabaikan. Seperti papan nama perusahaan, IMB, ijin beroperasi dan ijin pemanfaatan air tanah kerap kali diabaikan pihak perusahaan dalam melakukan operasi.
Khusus untuk masalah ijin pemanfaatan air tanah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Bitung mengaku baru memberikan 15 rekomendasi kepada 14 perusahaan dan 1 perorangan. Sedangkan jumlah perusahaan yang memanfaatkan air tanah melebihi angka tersebut.
“Memang dibandingkan jumlah rekomendasi yang telah kami terbitkan, perusahaan yang belum mengurus ijin pemanfaatan air jauh lebih banyak,” kata Kabid Geologi ESDM, Zon Kawa.
Padahal menurut Kawa, ijin pemanfaatan air tanah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Air Tanah Kota Bitung. “Dengan adanya Perda pemanfaatan air tanah maka tiap perusahaan harus mengurus ijin, jangan hanya menunggu disidak baru melakukan pengurusan ijin,” katanya.
Lebih lanjut ia merincikan 15 rekomendasi yang telah diterbitkan kepada perusahaan di Kot Bitung, yakni PT Mapalus Kawanua, PT Arta Samudra, Hotel Nalendra, PT Dokyart, PT Pathemang Raya, PT Dokman Indonesia, PT Tenggo Karya Samudra. PT Karvina Trijaya Makmur, PT Mitra Jaya Samudra, PT Etmiko Sarana Laut, PT Deho Company, PT Manado Mina, PT Internasional Aliance, PT Sing Sheng fa Ocean dan Mariana Dame.
“Mariana Dame sendiri merupakan perorangan yang kami minta untuk mengurus ijin karena bliau menjual air tanah kepada masyarakat,” katanya.(enk)