Ratahan – Keputusan bersama Bupati dan KPU Minahasa Tenggara (Mitra) nomor 08/SKB/MT/X-2013 dan nomor 98/KPU/MT/X-2013 tentang penetapan zona/lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kabupaten Mitra pada pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.
ZONA/LOKASI PEMASANGAN APK MELIPUTI:
1. Baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit satu desa/kelurahan, atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol, visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.
2. Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame satu unit untuk satu desa/kelurahan.
3. Bendera umbul-umbul hanya dapat dipasang parpol dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU bersama Pemkab Mitra, yakni dihalaman atas izin pemilik yang bersangkutan dan dipasang tegak lurus tidak mengganggu kepentingan umum.
4. Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5×7 meter hanya satu unit satu desa/kelurahan.
ZONA/LOKASI YANG DILARANG UNTUK PEMASANGAN APK MELIPUTI:
1. APK tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, taman dan pepohonan;
Ruas jalan protokol yang dimaksud di wilayah Mitra sebagai berikut:
A. Ruas jalan Langowan (batas gunung potong)-Ratahan-Belang.
B. Ruas jalan Ratahan-Tombatu-Silian
C. Ruas jalan pada pusat kegiatan pemerintah di ibukota kecamatan.
2. Pemasangan APK oleh pelaksana kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian taman dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mitra.
Sumber: KPU dan Pemkab Mitra. *