Amurang, BeritaManado — Bertempat di aula Kantor Camat Amurang, Kelurahan Ranoiapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Kamis (5/4/2018) dilaksanakan sosialisasi Saber Pungli.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Minsel.
Tampil selaku pembawa materi dalam acara sosialisasi ini Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma, SH, Ketua Pengadilan Negeri Minsel Romel Tampubolon, SH, Kadis PU Minsel Rudi Tumiwa, Kepala Kejaksaan Negeri Minsel Lambok Sidabutar, SH, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel Tjatur Wahyudi.
Dalam materi yang disampaikan Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma, SH disebutkan tentang mekanisme penegakan dan penindakan hukum terhadap pelaku pungutan liar sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Aturannya jelas termuat dalam Peraturan Presiden RI nomor Perpres / 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Warga masyarakat yang mendapati adanya praktek pungli dapat segera melaporkan ke UPP Minsel, kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim terpadu dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pemda dan Pengadilan,” ungkap Kompol Prevly Tampanguma.
Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh lurah/hukum tua se-Kabupaten Minsel ini dilanjutkan dengan acara percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minsel.
(***/TamuraWatung)