Bitung – TP PKK Kota Bitung bekerjasma Dinas Sosial dan Dinas P2 dan PA bakal menggelar sosialisasi tentang edukasi tatacara pengasuhan dan pengangkatan anak, Sabtu (02/06/2018).
Sosialisasi itu akan digelar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di depan Kantor Wali Kota Bitung.
Menurut Ketua TP PKK Kota Bitung, Ny Khouni Lomban Rawung, sosialisasi tatacara pengasuhan dan pengangkatan anak sangat pentin agar masyarakat lebih paham tentang aturan yang berlaku kususnya dalam hal mengadopsi anak.
“Selama ini masyarakat masih awan dengan aturan itu sehingga perlu disosialisasikan jangan sampai itikat baik mengadopsi anak malah menibulkan masalah dikemudian hari,” katanya.
Adapun menurut Supervisor Sakti Peksos Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI yang bertugas di Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Maria Christina A. Wongkar, pelaksanaan pengangkatan anak atau Adopsi harus sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Amanat UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di dukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan di rinci dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos ) Nomor 110/HUK tahun 2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Juga Peraturan Meteri Sosial Nomor 37 Tahun 2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TIM PIPA) dan Peraturan Dirjen Nomor 02 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
“Artinya dalam proses pengangkatan anak atau Adopsi tidak sembarang dilakukan oleh masyarakat. Kita harus membangun kesadaran masyarakat bahwa dalam proses Adopsi ada aturan mainnya, harus terpenuhi syaratnya, walaupun dipicu dengan itikat baik tapi secara hukum tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Pasalnya kata dia, hal ini akan malah menjadi boomerang kalau tidak mengikuti aturan yang ada.
“Jangan sampai niat baik menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
(abinenobm)