Kotamobagu – Pasangan nomor urut dua (2), yakni Djelantik Mokodompit dan Rustam Simbala (Djelas) mengajukan beberapa tuntutan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya pasangan Djelas, pasangan Nurdin Makalalag dan Robert Siagian (Benar) pun, melakukan langkah yang sama.
Inilah tuntutan Pemohon Atas Sengketa Pilwako KK :
I. Pemohon Pasangan H.Djelantik Mokodompit S.Sos,ME-Rustam Simbala A.Md.Par (DjelaS) Nomor perkara: 88/PHPU.D-XI/2013.
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu di tingkat Kotamobagu oleh KPU Kotamobagu.
- Menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Hj. Tatong Bara dan H. Jainuddin Damopolii telah melakukan pelanggaran yang cukup serius terstruktur, masif, dan sistematis dan oleh karenanya mohon didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota.
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Mobagu dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1.
II. Pemohon Pasangan H.Nurdin Makalalag SE,ME-Ir.Sahat Robert Siagian (BeNaR) Nomor perkara: 89/PHPU.D-XI/2013.
- Mengabulkan permohonan yang dimohonkan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Di Tingkat Kota Mobagu oleh KPU.
- Memerintahkan KPU Kota Mobagu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Mobagu.
- Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Drs. Jainuddin Damopolii dan tidak dapat mengikuti pemungutan suara ulang tersebut.
(zmi)