Tondano – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi memerintahkan jajarannya agar mensosialisasikan instruksi untuk tidak menjadikan kawasan hutan yang terbakar sebagai lahan perkebunan atau melakukan aktivitas lainnya. Instruksi yang dimaksud adalah:
1. Melarang memasuki Kawasan Hutan bekas Kebakaran Hutan untuk dijadikan Lahan Perkebunan di lokasi: Kecamatan Pineleng 200 Ha, Kecamatan Mandolang 100 Ha, Kecamatan Kawangkoan Barat 200 Ha, Kecamatan Tompaso Barat 100 Ha, Kecamatan Langowan Barat 120 Ha, Kecamatan Kombi 40 Ha, Kecamatan Lembean Timur 20 Ha dan Kecamatan Tombariri 20 Ha. Jumlah semuanya 800 Ha.
2. Melarang segala bentuk aktivitas Pendakian Gunung oleh Kelompok Masyarakat Pencinta Alam.
3. Melarang melaksanakan aktivitas Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan.
4. Melarang merusak semua jenis tanaman dalam kawasan hutan.
5. Melarang merubah bentang alam permanen.
6. Melarang melaksanakan kegiatan Perkemahan.
7. Melarang melaksanakan kegiatan Perburuan Satwa.