Manado – Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang telah disahkan pada rapat paripurna DPRD Sulut pekan lalu diantaranya mengatur dilarang menjual secara langsung minum di tempat pada lokasi-lokasi tertentu.
Dijelaskan ketua Pansus Dr Victor Mailangkay, lokasi-lokasi yang dilarang diantaranya, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah dan rumah-sakit.
“Juga larangan di pemukiman serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan bupati/ walikota yang memperhatikan kondisi daerah masing-masing,” ujar Mailangkay. (jerrypalohoon)