Manado – Lanjutan rapat pembahasan Ranperda mabuk akibat minuman beralkohol, Senin (30/6/2014), dipimpin ketua Baleg DPRD Sulut Victor Mailangkay. Pembahasan Pasal 8 Ranperda mengatur larangan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C di tempat-tempat tertentu.
Pasal 8
Setiap orang dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B, C dan atau menjual langsung untuk diminum di tempat atau di lokasi sebagai berikut:
a. Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan.
b. Tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah-sakit dan pemukiman.
c. Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati walikota dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
d. Dilarang menjual diatas pukul 20.00 WITA, tidak termasuk di Cafe.
Ketua Pansus Victor Mailangkay mengatakan, formulasi tidak berbenturan dengan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. “Khusus larangan diserahkan kepada tim ahli untuk memformulasikan,” ujar Mailangkay.
Rapat pembahasan dihadiri pihak Polda Sulut, pemerintah provinsi, tim ahli, petani aren dan stake holder terkait lainnya. (jerrypalohoon)