Manado – Pembahasan Tata-Tertib (TaTib) DPRD oleh Kelompok Kerja (Pokja) DPRD, Rabu (1/10/2014) siang, membicarakan Pakaian Rapat pada Pasal 86. Rapat dipimpin ketua Pokja Franky Wongkar didampingi wakil ketua Meiva Lintang dan sekretaris Edwin Lontoh.
Berikut redaksi lengkap Pasal 86 tentang Pakaian Rapat:
1. Dalam menghadiri rapat paripurna, pimpinan anggota DPRD mengenakan pakaian:
a. Sipil Harian (PSH), dalam hal dapat direncanakan tidak akan mengambil Keputusan DPRD.
b. Sipil Resmi (PSR), dalam hal dapat direncanakan akan mengambil keputusan DPRD.
2. Dalam menghadiri Rapat Paripurna Istimewa, Pimpinan dan Anggota DPRD mengenakan Pakaian Sipil Lengkap dengan peci nasional dan atau berpakaian nasional bagi wanita.
3. Dalam hal melakukan Kunjungan Kerja atau Peninjauan Lapangan, Pimpinan dan Anggota DPRD memakai Pakaian Sipil Harian atau Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang atau menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
4. Dalam hal HUT Provinsi, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat mengenakan Pakaian Daerah dan atau Pakaian Adat Daerah dan atau pakaian produk daerah.
5. Dalam hal bukan hari pelaksanaan rapat, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat mengenakan pakaian bebas rapih.
6. Pengadaan pakaian tersebut diatas dibebankan pada APBD.
(jerrypalohoon)