Ratahan – Pasca diumumkannya kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar oleh Presiden Republik Indonesia (RI). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) langsung mengeluarkan daftar tarif sementara angkutan umum baik yang beroperasi di dalam maupun keluar Mitra.
“Sambil menunggu SK guburber Sulut dan SK bupati terkait kenaikkan tarif, kita mengeluarkan tarif sementara dengan kenaikan sekira 20 persen dari tarif awal. Tarif sementara ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulut,” jelas Kepala Bidang Darat Dishubkominfo Mitra Elvis Lasut kepada wartawan, Selasa (18/11/2014). (rulandsandag)
Daftar Tarif Sementara Angkutan Umum di Dalam dan Luar Mitra:
1. Ratahan – Langowan
Tarif lama Rp 8.000, tarif baru Rp 9.600
2. Ratahan – Tombatu
Tarif lama Rp 7.000, tarif baru Rp 8.400
3. Langowan – Tombatu
Tarif lama Rp 14.000, tarif baru Rp 17.800
4. Langowan – Belang
Tarif lama Rp 12.000, tarif baru Rp 14.000
5. Langowan – Ratatotok
Tarif lama Rp 23.000, tarif baru 27.600
6. Ratatotok – Kawangkoan
Tarif lama Rp 25.000, tarif baru Rp 30.000
Sumber: Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minahasa Tenggara.