Manado – Garda Tindak Pidana Korupsi ( GTI) Sulut tetapkan niat untuk mengawal proses penanganan kasus dugaan korupsi terminal kayu di kota Bitung, yang telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka di Polres Bitung.
Demikian hal tersebut dikatakan Pembina GTI Sulut, Berty Lumempow kepada wartawan.
“Saat ini kasus tersebut sedang menunggu tahap P 21 oleh Kejari Bitung setelah berkas perkara dikembalikan oleh pihak Polres Bitung ke Kejari. Dalam waktu dekat GTI bakal melaporkan secara resmi ke Polda Sulut kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk korban bencana oleh dinas sosial pada saat momen Pilkada,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan akan melaporkan kasus dugaan korupsi renovasi monumen Trikora di kota Bitung ke Kejati Sulut. Dirinya berharap aparat hukum mampu mengungkap segala kasus dugaan Korupsi yang telah dilaporkan.
“GTI telah menunjukkan komitmenya, dan kami rasa Polisi dan Jaksa juga perlu menujukkan komitmenya,” tukasnya. (risat)