Bitung – Kembalinya marak lokasi tambang pasir diduga ilegal di Kota Bitung ditanggapi Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari.
Menurut Kapolres, penanganan dugaan tambang ilegal pasir serta pengiriman ke daerah lain menggunakan kapal tongkang tidak hanya di hilir saja, tapi harus dari hulunya, sumbernya dari mana, apakah ilegal atau sah.
“Kalau kami tunggu apa tindakan dari DLH, apakah akan mengajak kami bersama-bersama melakukan penindakan atau bagaimana. Kalau menurut saya sebaiknya dibentuk tim terpadu utk menangani dugaan itu,” kata Kapolres, beberapa waktu lalu.
Sedangkan Sadat sendiri saat dimintai tanggapan menyampaikan, untuk aktivitas penambangan menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Sulut, baik dari segi perizinan maupun pengawasannya.
“DLH melakukan pengawasan sesuai tugas, fungsi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam hal ini dilihat dari aspek administrasi izin lingkungan dan aspek teknis baik kerusakan lingkungan serta upaya pemulihannya,” kata Sadat, Kamis (01/08/2019).
Sadat juga menyampaikan, tahun 2018, DLH telah melakukan fungsi pengawasan dengan memberhentikan 15 lokasi kegiatan usaha penambangan mineral batuan non logam yang telah beraktivitas di Kota Bitung namun belum memiliki izin lingkungan.
“Untuk saat ini, tim sementara melakukan pengecekan di lapangan sesuai laporan dan informasi yang diberikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal masih terus berjalan dengan lalu-lalangnya truk pasir menuju arah Pelabuhan Samudera Kota Bitung.
Di Pelabuhan Samudera sendiri telah menunggu kapal tongkang Langkat Jaya IX yang rencananya akan membawa pasir-pasir itu ke Labuan Oki Bolmong yang diduga dibackup aparat dan salah satu Ormas di Kota Bitung.
(abinenobm)