Manado – Pada putusan dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado, dengan agenda pembacaan keputusan majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Cicilia Londong, Jumat (17/6/16) kemarin, politisi Partai Demokrat tersebut telah dijatuhi 6 bulan diwajibkan melakukan rehabilitasi lanjutan.
Atas putusan itu, kepada BeritaManado.com, Cicil sapaan akrab legislator 2 periode di DPRD Kota Manado ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan memperpanjang proses hukum yang sudah berakhir di PN Kota Manado itu.
“Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, sebagai warga negara yang baik saya menerimanya. Sudah tidak ada lagi banding-banding,” ujar Cicil saat menghubungi BeritaManado.com, Sabtu (18/6/16).
Ketika dimintai pendapatnya terkait sorotan dari sejumlah pihak yang berpandangan putusan tersebut atas intervensi main mata dirinya dan aparat penegak hukum, Cicil dengan tegas membantahnya.
“Setiap orang memiliki hak untuk memberikan pendapat terhadap orang lain. Apapun yang mereka katakan kepada saya di media sosial, jika saya ada main mata dengan aparat hukum, itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Cicil, disamping dirinya menjalankan sanksi yang diberikan pengadilan, tugas dan tanggungjawabnya sebagai legislator Kota Manado akan tetap dikerjakannya.
“Putusan pengadilan untuk melakukan rehabilitasi, sama seperti hasil assesment BNN. Dan dalam putusan sidang tidak membatasi saya untuk menjalankan aktifitas sebagai anggota dewan. Jadi saya akan kembali aktif menjalankan tugas saya di dewan,” tandasnya. (leriandokambey)