Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri menerbitkan Surat Edaran terkait Pengucapan Syukur tahun 2021.
Surat Edaran Nomor: 008/844/WK tentang Pengucapan Syukur tahun 2021 diterbitkan Wali Kota tanggal 24 September 2021 dan memuat lima poin yang harus ditaati masyarakat.
Berikut Surat Edaran Wali Kota Bitung tentang Pengucapan Syukur tahun 2021;
Memperhatikan hasil rapat Pemerintah Sulawesi Utara yang memutuskan bahwa Pengucapan Syukur Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara Tahun 2021 dilaksanakan pada hari Minggu, 26 September 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengucapan Syukur di Kota Bitung tanggal 26 September 2021 dalam rangka perayaan HUT ke-57 Provinsi Sulawesi Utara, serta untuk menyambut HUT ke-31 Kota Bitung, agar dilaksanakan secara sederhana/tidak dalam bentuk pesta pora, sebagai wujud keimanan atas anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
- Pelaksanaan Ibadah Pengucapan Syukur di gereja atau di rumah ibadah lainnya harus berpedoman pada protokol kesehatan dengan memperhatikan status zona masing-masing wilayah kelurahan, serta tidak menggelar kegiatan makan bersama setelah kebaktian di rumah ibadah.
- Seluruh Satgas COVID-19 Kelurahan agar melaksanakan pemantauan dan pengendalian aktifitas masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak terjadi kerumunan, serta membatasi mobilitas keluar masuk wilayah Kota Bitung melalui kelurahan-kelurahan yang ada di daerah perbatasan/pintu masuk Kota Bitung.
- Setiap warga masyarakat dihimbau untuk tidak melaksanakan open house dan mengundang/ menerima tamu.
- Agar meneruskan/menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh masyarakat di Kota Bitung.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian diucapkan terima kasih.
(abinenobm)