Tondano – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi akhirnya menunjukkan ketegasan perihal kebakaran hutan dan lahan. Sajow menegaskan bahwa kawasan hutan bekas kebakaran tidak bisa dijadikan lahan perkebunan serta aktivitas lainnya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa Nomor 409/BM/X-2015 tertanggal 8 Oktober 2015. Instruksi tersebut ditujunkan kepada seluruh kepala SKPD, Camat, Lurah dan Hukum Tua untuk diteruskan kepada masyarakat umu.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa melalui Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Noldy VB Rumajar BSc SE membenarkan keluarnya instruksi tersebut. Menurut Rumajar, hal itu adalah tindak lanjut dari Rakor Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan 28 September 2015 lalu.
“Instruksi Bupati Minahasa ini juga sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Pj Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono MDM dan Ibu Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya,” ungkap Rumajar kepada wartawan, Kamis (15/10/2015) kemarin. (frangkiwullur)