Pernyataan bersama yang bertema “Resolusi Ramadan” itu, berisi enam point permintaan serta himbauan dan ajakan, yakni :
1. Meminta Pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan kebutuhan bahan pokok masyarakat
2. Meminta Pemerintah untuk melakukan kegian pasar murah agar terpenuhinya kebutuhan bahan pokok untuk masyarakat kurang mampu
3. Meminta Pemerintah untuk menjamin tidak terjadinya kenaikan biaya transportasi darat, laut dan udara
4. Meminta PT PLN (Persero) untuk tidak melakukan pemadaman bergilir, terlebih di waktu-waktu khusus :
a. Antara pukul 16.00 – 21.30 Wita (Waktu mempersiapkan kebutuhan buka puasa, Shalat Magrib, Isya dan Tarawih)
b. Antara pukul 03.00 – 05.00 Wita (Waktu mempersiapkan makan sahur dan Shalat subuh)
5. Meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) untuk serius melakukan pemberantasan judi togel, tidak sekedar melakukan penangkapan pada para pengecer, tapi juga para bandar-bandar besar
6. Meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) untuk serius melakukan operasi dan tindakan penangkapan serta langkah-langkah hukum terhadap para pengusaha, agen, distributor yang melakukan penimbunan kebutuhan bahan pokok di lapangan.
Pernyataan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut, Kapolda Sulut dan PT PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo itu ditanda tangani oleh masing-masing ketua organisasi, yaitu Benny Rhamdani dari GP Ansor, Muhammad Ikhsan Saruna dari IPNU, Kurniawati Usman dari IPPNU serta Rusli Umar dari FS-PRMI.(cci)